fence, freedom, prison, hands, fingers, closed, prison, prison, prison, prison, prison

Dari Pemasungan ke Pemulihan: Menegakkan Hak Asasi ODGJ dan ODMK dalam Sistem Hukum dan Sosial Indonesia

Penulis: Syahri Maghfirohtika
Editor: Triana Rahmawati

Kelompok Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) merupakan bagian dari warga negara yang seringkali mengalami diskriminasi, kekerasan, dan pengabaian hak dalam berbagai aspek kehidupan. Mereka bukan hanya dimarjinalkan oleh masyarakat, tetapi juga acap kali menjadi korban dari sistem hukum dan kebijakan negara yang belum berpihak secara nyata. Bentuk pelanggaran terhadap kelompok ini beragam: dari pemasungan, pengusiran, hingga pelecehan hak hukum. Ironisnya, di tengah berbagai regulasi nasional dan komitmen internasional yang telah diratifikasi Indonesia seperti UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) praktik kekerasan dan stigma terhadap ODGJ dan ODMK masih berlangsung dalam diam, bahkan kadang dilegitimasi oleh struktur sosial dan budaya.

Secara normatif, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin dan memenuhi hak-hak ODGJ dan ODMK. UU Kesehatan Jiwa secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap individu berhak atas kualitas hidup yang optimal, bebas dari ketakutan dan tekanan, serta mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan berbasis pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun, pelaksanaan undang-undang tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan peraturan pelaksana yang konkret. Belum tuntasnya pengesahan regulasi turunan menyebabkan banyak daerah masih belum memiliki standar operasional pelayanan kesehatan jiwa yang adil dan inklusif.

Di lapangan, ODGJ dan ODMK masih mengalami berlapis-lapis kekerasan. Tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan simbolik dan struktural. Keluarga sering menjadi pelaku pertama dalam tindakan pemasungan atau pengurungan dengan alasan ketakutan dan ketidaktahuan. Lingkungan masyarakat menambah luka melalui stigma dan pengucilan, sementara institusi negara pun kerap mengabaikan keberadaan mereka sebagai subjek hukum yang memiliki hak yang sama. Hal ini diperparah oleh minimnya fasilitas rehabilitasi jiwa yang ramah dan terjangkau serta belum optimalnya integrasi layanan kesehatan mental dalam sistem pelayanan dasar.

HAM sebagai prinsip universal yang melekat pada setiap manusia seharusnya menjadi landasan utama dalam merumuskan pendekatan terhadap kelompok rentan ini. Prinsip non-diskriminasi, martabat manusia, dan keadilan sosial menjadi fondasi yang harus ditegakkan. Negara wajib melaksanakan tiga kewajiban utama dalam HAM, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill). Dalam konteks ODGJ dan ODMK, ini berarti negara harus menghentikan praktik pemasungan, memberikan akses penuh terhadap layanan pemulihan mental, serta menciptakan sistem hukum dan sosial yang melindungi keberadaan mereka sebagai manusia utuh.

Menuju Indonesia yang lebih beradab dan manusiawi, perjuangan untuk hak ODGJ dan ODMK harus diletakkan sebagai bagian dari agenda besar pemenuhan hak asasi manusia. Perubahan regulasi saja tidak cukup; yang dibutuhkan adalah perubahan budaya, peningkatan literasi masyarakat, dan pelibatan komunitas dalam proses pemulihan. ODGJ dan ODMK bukanlah beban masyarakat, melainkan sesama manusia yang haknya harus dipulihkan, dijamin, dan dihormati. Pemulihan mereka adalah tanggung jawab bersama: negara, keluarga, dan masyarakat.

Referensi:

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). United Nations General Assembly.

Komnas HAM. (2020). Laporan Pemantauan Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas Mental. Jakarta: Komnas HAM.

Human Rights Watch. (2016). Living in Hell: Abuses against People with Psychosocial Disabilities in Indonesia. New York: Human Rights Watch.

United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR). (n.d.). Human Rights Principles. Retrieved from https://www.ohchr.org

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *